Legalisir Fotokopi Piagam Penghargaan

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Asli Piagam Penghargaan
  2. Fotokpi Piagam Pengharagaa sesuai yang dibutuhkan dan 1 rangkap untuk Arsip Dinas Pendidikan
2 Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani legasilir
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon
3 Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4 Biaya Pelayanan

Gratis
 
 
5 Produk Pelayanan Legalisir Piagam Penghargaan
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik    : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Piagam Penghargaan
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan