No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
- Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah
- Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
- Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut
- Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Print data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data
|
2 |
Prosedur |
- Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
- Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
- Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa
- Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf
- Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi
- Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
- Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
|
3 |
Waktu Pelayanan |
2 (dua) hari kerja |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis
|
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Mutasi keluar Siswa |
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin : WA No 0816644000
5. LaporGub : SMS No. 08112920200 / website
laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan langsung :
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
- Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
|
7 |
Sarana dan Prasarana |
Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
|
9 |
Pengawasan Internal |
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang |
10 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
11 |
Jaminan Pelayanan |
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya |
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman |
13 |
Evaluasi Kinerja |
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |