Mutasi Siswa Keluar Kabupaten/Kota

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah
  2. Surat keterangan pindah sekolah yang    ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
  3. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut
  4. Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  5. Print data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data
2 Prosedur
  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
3 Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
4 Biaya Pelayanan
Gratis
 
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Mutasi keluar Siswa  
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik     : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan