Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Dokumen pertanggungjawaban keuangan
  2. Surat pengantar dari Kepala sekolah
2 Prosedur
  1. Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Tim BOS melakukan verifikasi berkas
  6. Berkas yang telah selesai diverifikasi diserahkan kembali ke pihak sekolah
  7. Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan mendokumentasikan arsip
3 Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja
4 Biaya Pelayanan Gratis
 
5 Produk Pelayanan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik    : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional, kalkulator
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mampu mencermati angka dan realiasi anggaran
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan