PELAKSANAAN UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (UPK) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pelaksanaan UPK dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis daring (online) atau dapat dilakukan dengan moda tatap muka. Pelaksanaan UPK berbasis daring diutamakan menggunakan aplikasi setara daring yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelaksanaan UPK di Kota pekalongan menggunakan moda tatap muka yaitu peserta didik hadir langsung ke lokasi pelaksanaan ujian pada masing-masing PKBM dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ujian Pendidikan Kesetaraan ini wajib diikuti oleh warga peserta didik PKBM kelas akhir, baik untuk jenjang Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) karena menjadi salat satu persyaratan kelulusan dan mendapatkan Ijazah Paket A, B atau C. .
Ujian Pendidikan Kesetaraan tahun ini dilaksanakan oleh 13 lembaga PKBM di Kota Pekalongan yang terdiri dari Paket A 7 lembaga PKBM, Paket B 9 lembaga PKBM dan Paket C 10 lembaga PKBM. UPK ini dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 18 maret 2022 untuk jenjang Paket C, tanggal 21 sampai 24 Maret 2022 untuk jenjang Paket B dan 28 sampai 30 Maret 2022 untuk jenjang Paket A.
Peserta yang mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan di Kota Pekalongan untuk tahun 2022 ini berjumlam 608 siswa yang terdiri dari 42 siswa jenjang Paket A, 115 siswa jenjang Paket B dan 294 siswa untuk jenjang Paket C.
Pelaksanaan UPK dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis daring (online) atau dapat dilakukan dengan moda tatap muka. Pelaksanaan UPK berbasis daring diutamakan menggunakan aplikasi setara daring yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelaksanaan UPK di Kota pekalongan menggunakan moda tatap muka yaitu peserta didik hadir langsung ke lokasi pelaksanaan ujian pada masing-masing PKBM dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ujian Pendidikan Kesetaraan ini wajib diikuti oleh warga peserta didik PKBM kelas akhir, baik untuk jenjang Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) karena menjadi salat satu persyaratan kelulusan dan mendapatkan Ijazah Paket A, B atau C. .
Ujian Pendidikan Kesetaraan tahun ini dilaksanakan oleh 13 lembaga PKBM di Kota Pekalongan yang terdiri dari Paket A 7 lembaga PKBM, Paket B 9 lembaga PKBM dan Paket C 10 lembaga PKBM. UPK ini dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 18 maret 2022 untuk jenjang Paket C, tanggal 21 sampai 24 Maret 2022 untuk jenjang Paket B dan 28 sampai 30 Maret 2022 untuk jenjang Paket A.
Peserta yang mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan di Kota Pekalongan untuk tahun 2022 ini berjumlam 608 siswa yang terdiri dari 42 siswa jenjang Paket A, 115 siswa jenjang Paket B dan 294 siswa untuk jenjang Paket C.