Layanan konseling pendidikan (LAKONDIK)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Dokumen Identitas konseli
  2. Surat permohonan penyelesaian kasus
2 Prosedur
  1. Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis
  4. Petugas teknis melakukan asesmen awal terkait kasus. Bila dimungkinkan konseling dilakukan petugas konselor namun bila konseling perlu dilakukan asesmen lanjutan disepakati waktu tertentu
  5. Petugas teknis melaporkan kepada Pejabat terkait proses konseling yang perlu ditindaklanjuti
  6. Proses konseling lanjutan dan pendampingan dilaksanakan
  7. Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan konseling dan mendokumentasikan arsip
3 Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
4 Biaya Pelayanan Gratis
 
5 Produk Pelayanan Layanan konseling pendidikan  
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik    : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional, alat tes
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memahami dan mampu melakukan teknik asesmen dan konseling
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan