Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Dokumen Pendukung Verval Siswa :
  • Surat mutasi/ Ijasah
  • Surat Keterangan Keaktifan Siswa
  • Akte Kelahiran/ Kartu Keluarga
Dokumen Pendukung Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Surat Keputusan/ Surat Tugas
  • KTP/ Kartu Keluarga
2 Prosedur
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  • Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pendukung
  • Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi by Sistem Dapodik
3 Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan
  • Verifikasi dan Validasi data Siswa
  • Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik    : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                              laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, Kursi
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mengetahui alur sistem Dapodik
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas/ Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan