No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
|
2 |
Prosedur |
- Pemohon (guru) melalui kepala sekolah mengajukan usulan data guru disekolahnya yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
- Verifikasi data oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada
- Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang
- Pemrosesan keuangan
|
3 |
Waktu Pelayanan |
1 (minggu) hari kerja |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis
|
5 |
Produk Pelayanan |
Tunjangan tambahan penghasilan |
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin : WA No 0816644000
5. LaporGub : SMS No. 08112920200 / website
laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan langsung :
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
- Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
|
7 |
Sarana dan Prasarana |
Komputer, Meja, ATK, data, aplikasi |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
|
9 |
Pengawasan Internal |
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang |
10 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
11 |
Jaminan Pelayanan |
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya |
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman |
13 |
Evaluasi Kinerja |
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |