SERTIFIKASI GURU

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
2 Prosedur
  1. Pemohon (guru) melalui kepala sekolah mengajukan usulan data guru disekolahnya yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  2. Verifikasi data oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada
  3. Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang
  4. Pemrosesan keuangan
 
3 Waktu Pelayanan 1 (minggu) hari kerja
4 Biaya Pelayanan Gratis
 
5 Produk Pelayanan Tunjangan tambahan penghasilan
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik    : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, data, aplikasi
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
 
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan