Surat Keterangan Ralat Ijazah/STTB

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Fotokopi ijazah/STTB yang akan disesuaikan/ralat
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Berkas yang akan diralat sesuai kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
  4. Lembar cek NISN pada aplikasi Dapodik
2 Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang terkait, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani dokumen
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
3 Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
4 Biaya Pelayanan

Gratis
 
 
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Ralat Ijazah/STTB
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik     : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan