-
Kepala Dinas;
-
Sekretariat;
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
-
Subbagian Keuangan.
-
Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
-
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan PAUD;
-
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan PNF; dan
-
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan PNF.
-
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
-
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan SD;
-
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan SMP; dan
-
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar;
-
Bidang Sarana dan Prasarana;
-
Seksi Sarana Prasarana PAUD dan PNF;
-
Seksi Sarana Prasarana SD; dan
-
Seksi Sarana Prasarana SMP;
-
Bidang Pembinaan Ketenagaan;
-
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD; dan
-
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidkan SMP;
-
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
-
Kelompok Jabatan Fungsional;