SK STANDAR PELAYANAN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Atas dasar itulah maka setiap jenis layanan pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. SK Standar Pelayanan dapat diunduh pada tautan dibawah ini,

SK Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan