FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
 
Beberapa kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. “Q” merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan) dan “A” merupakan singkatan dari Answer (jawaban). Apabila dari pertanyaan tersebut tidak terdapat pertanyaan seperti yang ingin anda tanyakan atau jawaban yang kami berikan belum memuaskan, maka silahkan konsultasi melalui media sosial kami yang tertera di kontak.
Q : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan dibuka pada Dinas Dinas Pendidikan Kota Pekalongan ?
A  : Pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dibuka pada setiap hari kerja dengan pengaturan jam pelayanan sebagai berikut :
Senin - Kamis   :    Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Jum’at               :    Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Q :  Bagaimanakah prosedur/tata cara dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan ?
A  : Prosedur, tata cara dan persyaratan dalam pengurusan Pelayanan pada Dinas Pendidikan dapat dilihat di menu JENIS LAYANAN. Selain itu, untuk lebih jelas dapat dibaca/diunduh Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 000.8.3/1040 Tahun 2025 yang tersedia DISINI.
Q : Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pengurusan Layanan Dinas Pendidikan?
A : Semua formulir yang digunakan dalam pengurusan layanan Dinas Pendidikan dapat diperoleh di Satuan Pendidikan-Satuan Pendidikan maupun Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan secara gratis.