WASPADA TERHADAP PENCULIKAN ANAK, DINDIK KOTA PEKALONGAN TERBITKAN SURAT HIMBAUAN

Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menerbitkan edaran dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terkait marksa pemberitaan penculikan anak usia sekolah. Surat himbauan bernomor 420/0205 tanggal 31 Januari 2023 ditujukan kepada kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP.
Adapun pokok-pokok himbauan kepada satuan pendidikan melalui surat edaran tersebut memuat 7 hal, yaitu:
  1. Meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan penjagaan di masing-masing lingkungan satuan pendidikan;
  2. Memberikan sosialisasi dan arahan kepada siswa untuk berhati-hati dan tidak sembarangan berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal;
  3. Mengefektifkan peran petugas keamanan sekolah dan guru piket untuk memantau dan mengawasi peserta didik terutama pada waktu jam istirahat, jam pulang sekolah dan waktu kegiatan ekstrakurikuler;
  4. Melakukan pengawasan kepada peserta didik pada saat pembelajaran PJOK di luar sekolah;
  5. Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan orang tua siswa dalam hal memastikan bahwa proses antar jemput anak dilakukan oleh orang tua sendiri atau orang yang ditugasi oleh pihak keluarga atau anak berangkat dan pulang sekolah sendiri (naik sepeda, jalan kaki);
  6. Satuan pendidikan dihimbau mengenali keluarga atau wakil keluarga yang bertugas mengantar maupun menjemput siswa;
  7. Melakukan edukasi kepada siswa dan orang tua pentingnya kehatia-hatian terhadap orang asing yang mencurigakan.