DINDIK AWARD TAHAP II TAHUN 2025

Senin, 15 Desember 2025 untuk kedua kalinya Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menganugerahkan Dindik Award di Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan yang meliputi 3 (tiga) kategori yaitu ASN, Non ASN dan Petugas Pelayanan.
Penghargaan ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi atas dedikasi, loyalitas, disiplin dan berkinerja baik yang sudah diberikan oleh pegawai di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan sebagai motivasi bagi pegawai lainnya yang belum menerima untuk bisa meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas dan kinerjanya untuk kelancaran dan kemajuan pelaksanaan segala urusan dan kewenangan yang ditangani di Dinas Pendidikan.
Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor : 000.8.3/0197 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan diharapkan pemberian penghargaan ini dapat mendorong profesionalitas serta meningkatkan kinerja pegawai dan penegakan disiplin untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Penghargaan diberikan kepada QOSTHANTHINA S. A PHENTYANI, SE untuk kategori ASN, ALFA ANGELA, S.Psi. untuk kategori Non ASN dan INDAH BUDI UTAMI, S.Pd untuk kategori Petugas Pelayanan. Diharapkan dari penghargaan yang diberikan dapat memacu semangat dan motivasi pegawai dalam meningkatkan profesionalitas, kinerja, penegakan disiplin dan memberikan pelayanan terbaiknya untuk kemajuan dan perbaikan pelayanan Dinas Pendidikan.
Penghargaan ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi atas dedikasi, loyalitas, disiplin dan berkinerja baik yang sudah diberikan oleh pegawai di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan sebagai motivasi bagi pegawai lainnya yang belum menerima untuk bisa meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas dan kinerjanya untuk kelancaran dan kemajuan pelaksanaan segala urusan dan kewenangan yang ditangani di Dinas Pendidikan.
Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor : 000.8.3/0197 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan diharapkan pemberian penghargaan ini dapat mendorong profesionalitas serta meningkatkan kinerja pegawai dan penegakan disiplin untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Penghargaan diberikan kepada QOSTHANTHINA S. A PHENTYANI, SE untuk kategori ASN, ALFA ANGELA, S.Psi. untuk kategori Non ASN dan INDAH BUDI UTAMI, S.Pd untuk kategori Petugas Pelayanan. Diharapkan dari penghargaan yang diberikan dapat memacu semangat dan motivasi pegawai dalam meningkatkan profesionalitas, kinerja, penegakan disiplin dan memberikan pelayanan terbaiknya untuk kemajuan dan perbaikan pelayanan Dinas Pendidikan.
PRINT +
DOWNLOAD PDF