PEMBEKALAN TIM DESK BOS

Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, bahwa sekolah wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional dengan membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai acuan dalam menjalankan program-program sekolah agar tercapai efektivitas  dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan merencanakan kegiatan Desk Kerta Kerja RKAS BOS TA 2023 antara sekolah dengan Tim Desk Dinas Pendidikan Kota Pekalongan pada tanggal 20-23 Februari 2022.
Sebelum desk kertas kerja dilaksanakan, Tim Desk Dinas Pendidikan melakukan penyamaan persepsi dan pencermatan terhadap hal-hal sebagai berikut:
  1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan;
  2. Perencanaan penganggaran didasarkanpada kebutuhan prioritas dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
  3. Recana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun berdasarkan data dan rekomendasi pada raport pendidikan ( rekomendasi PBD );
  4. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun dengan memperhatikan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOSP;
  5. Kesesuain antara kegiatan dengan rekening belanja;
                
Tim desk yang terdiri atas 10 (sepuluh) orang akan bertugas mencermati RKAS dari 131 satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.