Penyuluhan Mengatasi Kenakalan Remaja Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Pekalongan, 11 Februari 2025, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Dinas Pendidikan bekerjasama denganKejaksaan Negeri Kota Pekalongan dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum. Kegiatan Program JMS hari ini (Selasa, 11 Februari 2025) diselenggarakan di SMP Negeri 4 Pekalongan yang dihadiri oleh 50 siswa dari tujuh Sekolah Menengah Pertama Kota Pekalongan dengan tema “Mengatasi Kenakalan Remaja”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Budi Suheryanto, S.Pd. Dalam menyampaikan sambutannya, dijelaskan bahwa upaya sinkronisasi program kegiatan Dinas Pendidikan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sudah berlangsung rutin setiap tahun. Kegiatan ini sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman hukum dan membantu siswa memahami peran hukum sehari-hari serta menghindari kenakalan remaja yang dapat membawa konsekuensi hukum. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan mengapresiasi pentingnya kegiatan sosialisasi hukum dalam program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kepada peserta sosialisasi diharapkan serius dalam menyerap pengetahuan hukum yang disampaikan oleh narasumber.
Acara tersebut dihadiri Ibu Maziyah, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dan Ibu Angga Pandansari, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional), beserta segenap jajarannya. Dalam penyampaiannya Ibu Angga Pandansari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kenakalan Remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa. Bentuk-bentuk kenakalan remaja antara lain : Bullying, berkendara di bawah umur, game on line, miras dan narkoba, merokok dan penggunaan media social yang tidak sesuai, termasuk penyebar HOAX.
Solusi mengatasi kenakalan remaja dapat dilakukan dengan cara sharing dengan guru, orang tua atau sahabat, melakukan aktivitas yang bermanfaat, komunikasi dengan orang serta memperbanyak ibadah.
Dalam kegiatan ini para siswa-siswi terlihat sangat antusias yang tergambar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan baik oleh siswa-siswi maupun guru pendamping. Pemberi materi memberikan beberapa pertanyaan dan beberapa hadiah souvernir bagi yang mampu menjawab pertanyaan.
Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) akan dilanjutkan secara terjadwal untuk tiga pertemuan berikutnya bertempat di SMP Islam, SMP Negeri 13 dan SMP Negeri 2 sehingga bisa diikuti oleh peserta didik dari semua Sekolah Menengah Pertama di Kota Pekalongan.