SATGAS PPK KOTA PEKALONGAN DIKUKUHKAN OLEH WALI KOTA

Sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan serta Keputusan Wali Kota Nomor 400.3/0349 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pemerintah Kota Pekalongan menilai bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah dan satuan pendidikan harus memastikan bahwa lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya) dapat diwujudkan.
Pada kegiatan seminar nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Ma’had Islam, Dinas Pendidikan, dan PGRI Kota Pekalongan, Sabtu (4/11/2023) di Hotel Nirwana Pekalongan, Wali Kota berkesempatan mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Satgas yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kepolisian, serta organisasi profesi diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pemerintah Kota Pekalongan menilai bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah dan satuan pendidikan harus memastikan bahwa lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya) dapat diwujudkan.
Pada kegiatan seminar nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Ma’had Islam, Dinas Pendidikan, dan PGRI Kota Pekalongan, Sabtu (4/11/2023) di Hotel Nirwana Pekalongan, Wali Kota berkesempatan mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Satgas yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kepolisian, serta organisasi profesi diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
PRINT +
DOWNLOAD PDF