No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
Dokumen proposal terkait dengan pengajuan pendirian satpen yang terdiri dari :
- Surat Permohonan
- Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga
- Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga
- Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga
- SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
- SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah
- Data Peserta Didik
- Data Guru dan Tenaga Kependidikan
- Data Sarana dan Prasarana Sekolah
- Data Analisis Sumber Peserta Didik
- Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar
- Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
- Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pendidikan
- Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP
- Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD
- Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan
- Denah sekolah/lembaga
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
- Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon
|
2 |
Prosedur |
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
- Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
- Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
- Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
- Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan
- Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.
- Petuga meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip
|
3 |
Waktu Pelayanan |
15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Verifikasi) |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis
|
5 |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi pendirian satuan pendidikan |
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin : WA No 0816644000
5. LaporGub : SMS No. 08112920200 / website
laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan langsung :
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
- Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
|
7 |
Sarana dan Prasarana |
Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
|
9 |
Pengawasan Internal |
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang |
10 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
11 |
Jaminan Pelayanan |
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya |
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman |
13 |
Evaluasi Kinerja |
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |