Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Dokumen proposal terkait dengan pengajuan pendirian satpen yang terdiri dari :
  1. Surat Permohonan
  2. Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga
  3. Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga
  4. Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga
  5. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
  6. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah
  7. Data Peserta Didik
  8. Data Guru dan Tenaga Kependidikan
  9. Data Sarana dan Prasarana Sekolah
  10. Data Analisis Sumber Peserta Didik
  11. Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar
  12. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  13. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pendidikan
  14. Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP
  15. Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD
  16. Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan
  17. Denah sekolah/lembaga
  18. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  19. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon
2 Prosedur
  1. Pemohon  menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan
  6. Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.
  7. Petuga meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip
3 Waktu Pelayanan 15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Verifikasi)
4 Biaya Pelayanan Gratis
 
5 Produk Pelayanan Rekomendasi pendirian satuan pendidikan  
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
1. Kotak Saran
2. Website Dindik : dindik.pekalongankota.go.id
3. Email Dindik    : dindik@pekalongankota.go.id
4. Wadul Aladin    : WA No 0816644000
5. LaporGub         : SMS No. 08112920200 / website
                               laporgub.jatengprov.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan
9 Pengawasan Internal Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan