PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS)

Pekalongan, 7 Mei 2024.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Diharapkan anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kegiatan Program JMS hari ini (Selasa, 7 Mei 2024) diselenggarakan di SMP Negeri 8 Pekalongan yang dihadiri oleh 50 siswa dari tujuh Sekolah Menengah Pertama Kota Pekalongan dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, SH. M.hum. Dalam menyampaikan sambutannya, dijelaskan bahwa upaya sinkronisasi program kegiatan Dinas Pendidikan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sudah berlangsung rutin setiap tahun. Kegiatan ini sangat berguna bagi pengetahuan siswa, sehingga anak didik dengan pemahaman yang didapatnya, akan mampu menghindari perilaku buruk yang melanggar norma hukum. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan mengapresiasi pentingnya pemahaman hukum bagi anak didik, melalui kegiatan sosialisasi hukum dalam program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kepada peserta sosialisasi diharapkan serius dalam menyerap pengetahuan hukum yang disampaikan oleh nara sumber.
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H, M.H. sebagai narasumber yang didampingi Kasi Intelijen Andritama Anasiska S.H., M.H., Jaksa Fungsional Maziyah, SH. dan segenap jajarannya, beliau menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran dan ketaatan akan hukum dengan memaparkan materi terkait kekerasan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, dampak bagi pelaku dan pencegahannya, serta ancaman pidana kekerasan pada anak.
Melalui program JMS ini, para jaksa pun ikut memerangi bullying dan kekerasan pada anak yang akhir-akhir ini cukup memprihatinkan. Banyak hal yang dapat menimbulkan kekerasan kepada anak dan pelecehan seksual. Menurutnya, ada beberapa contoh bullying. Yakni bullying fisik, bullying verbal, bullying psikologis/mental, cyber bullying, dan pelecehan seksual.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Diharapkan anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kegiatan Program JMS hari ini (Selasa, 7 Mei 2024) diselenggarakan di SMP Negeri 8 Pekalongan yang dihadiri oleh 50 siswa dari tujuh Sekolah Menengah Pertama Kota Pekalongan dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, SH. M.hum. Dalam menyampaikan sambutannya, dijelaskan bahwa upaya sinkronisasi program kegiatan Dinas Pendidikan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sudah berlangsung rutin setiap tahun. Kegiatan ini sangat berguna bagi pengetahuan siswa, sehingga anak didik dengan pemahaman yang didapatnya, akan mampu menghindari perilaku buruk yang melanggar norma hukum. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan mengapresiasi pentingnya pemahaman hukum bagi anak didik, melalui kegiatan sosialisasi hukum dalam program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kepada peserta sosialisasi diharapkan serius dalam menyerap pengetahuan hukum yang disampaikan oleh nara sumber.
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H, M.H. sebagai narasumber yang didampingi Kasi Intelijen Andritama Anasiska S.H., M.H., Jaksa Fungsional Maziyah, SH. dan segenap jajarannya, beliau menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran dan ketaatan akan hukum dengan memaparkan materi terkait kekerasan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, dampak bagi pelaku dan pencegahannya, serta ancaman pidana kekerasan pada anak.
Melalui program JMS ini, para jaksa pun ikut memerangi bullying dan kekerasan pada anak yang akhir-akhir ini cukup memprihatinkan. Banyak hal yang dapat menimbulkan kekerasan kepada anak dan pelecehan seksual. Menurutnya, ada beberapa contoh bullying. Yakni bullying fisik, bullying verbal, bullying psikologis/mental, cyber bullying, dan pelecehan seksual.