PENYUSUNAN SOP PERLINDUNGAN ANAK UNTUK PENDIDIKAN NON FORMAL KERJASAMA LPA KLATEN-UNICEF

LPA Klaten dan UNICEF Perwakilan Indonesia telah menginisiasi beberapa kerjasama penting dengan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, salah satunya menyusun standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan anak pada satuan pendidikan non formal.  Kegiatan yang berupa diskusi terpumpun ini dihadiri oleh UNICEF, LPA Klaten, dan 12 peserta dari DPPMPA, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda Kota Pekalongan, PKBM Alternatif, PKBM Ummi Aminah, PKBM Darussalam, PKBM Unggulan, PKBM Bunga Bangsa, SKB Kota Pekalongan, dan PKBM Tondano. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Bapak Mabruri, S.Pd.
Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah daerah. Hal ini terbukti dengan terbitnya Perwal Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sekaligus dibentuk Tim Satgas berdasarkan surat keputusan Walikota Pekalongan.
 
Forum diskusi yang digagas oleh LPA Klaten dan Unicef dipandang penting karena perlindungan anak di satuan pendidikan non formal belum tersentuh dengan optimal. Oleh sebab itu hasil dari diskusi penyusunan SOP ini akan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik selama berkegiatan di satuan pendidikan.
 
Dalam sesi diskusi penyusunan SOP tersebut berhasil mengidentifikasi beberapa permasalahan menyangkut hak anak serta langkah-langkah solusi bersama. Hasil diskusi selanjutnya akan dirumuskan secara sistematis dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan pengambilan kebijakan.