HASIL SPI PENDIDIKAN KOTA PEKALONGAN 2024 PADA LEVEL KOREKTIF, DINAS PENDIDIKAN ADAKAN DISEMINASI

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan merupakan survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan. Diseminasi Hasil SPI Pendidikan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekalongan kepada 103 Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kota Pekalongan. Bertempat di Aula Gedung B, sosialisasi tersebut sebagai upaya mengetahui komponen penilaian mana yang perlu dilakukan perbaikan ke depannya dan persiapan penyusunan rencana aksi. (20/05/2025)
Dr. Siti Nurul Izzah, M.Pd. selaku PIC (Person in Charge) SPI-Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menyampaikan hasil capaian indeks integritas pendidikan Kota Pekalongan yaitu 71,75. Hasil capaian tersebut menunjukkan Kota Pekalongan berada pada level 2, yaitu korektif dimana upaya perbaikan integritas pendidikan sudah mulai terlihat, meski implementasi dan pengawasannya belum merata, konsisten, dan optimal.
Temuan penting hasil SPI Pendidikan Kota Pekalongan diantaranya pada aspek kejujuran akademik dijelaskan bahwa persentase siswa yang mneyontek walaupun tahu perbuatan tersebut tidak baik sebesar 39,11% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 40,87%. Persentase siswa yang meminta orang lain mengerjakan tugas sebesar 33,78% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 37,38%. Persentase siwa yang memilih menyontek daripada belajar sebesar 19,11% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 20,81%, Sedangkan persentase siswa yang tidak berani menolak ajakan menyontek sebesar 25,33% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 25,44%.
Selain itu temuan-temuan menarik lainnya juga disampaikan pada aspek ketekunan belajar, indeks kejujuran sehari-hari, pengelolaan keuangan, gratifikasi dan perilaku koruptif. “Banyak hal yang bisa kita lakukan menindaklanjuti hasil SPI Pendidikan 2024 diantaranya Pengembangan program pembiasaan karakter, Evaluasi berkala untuk memantau karakter, penguatan ekosistem pendidikan, dan penguatan integritas tata kelola pendidikan,”pungkas Izzah.
Sosialisasi ini dihaharapkan agar satuan pendidikan bisa menjalankan amanah Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.(cfn)
Dr. Siti Nurul Izzah, M.Pd. selaku PIC (Person in Charge) SPI-Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menyampaikan hasil capaian indeks integritas pendidikan Kota Pekalongan yaitu 71,75. Hasil capaian tersebut menunjukkan Kota Pekalongan berada pada level 2, yaitu korektif dimana upaya perbaikan integritas pendidikan sudah mulai terlihat, meski implementasi dan pengawasannya belum merata, konsisten, dan optimal.
Temuan penting hasil SPI Pendidikan Kota Pekalongan diantaranya pada aspek kejujuran akademik dijelaskan bahwa persentase siswa yang mneyontek walaupun tahu perbuatan tersebut tidak baik sebesar 39,11% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 40,87%. Persentase siswa yang meminta orang lain mengerjakan tugas sebesar 33,78% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 37,38%. Persentase siwa yang memilih menyontek daripada belajar sebesar 19,11% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 20,81%, Sedangkan persentase siswa yang tidak berani menolak ajakan menyontek sebesar 25,33% atau lebih kecil dari rata-rata nasional sebesar 25,44%.
Selain itu temuan-temuan menarik lainnya juga disampaikan pada aspek ketekunan belajar, indeks kejujuran sehari-hari, pengelolaan keuangan, gratifikasi dan perilaku koruptif. “Banyak hal yang bisa kita lakukan menindaklanjuti hasil SPI Pendidikan 2024 diantaranya Pengembangan program pembiasaan karakter, Evaluasi berkala untuk memantau karakter, penguatan ekosistem pendidikan, dan penguatan integritas tata kelola pendidikan,”pungkas Izzah.
Sosialisasi ini dihaharapkan agar satuan pendidikan bisa menjalankan amanah Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.(cfn)