Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Akta kelahiran untuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
  2. Untuk PPDB SMP pendaftar memiliki ijasah atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Fotokopi/Scan Kartu Keluarga
  4. Fotokopi/Scan Pas Foto
  5. Fotokopi/Scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  6. Fotokopi/Scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait
  7. Fotokopi/Scan ijasah
  8. Fotokopi/Scan piagam
2 Prosedur I. PPDB Taman Kanak-Kanak (TK)
IA. Pendaftaran secara luring (Jenjang TK):
  1. Orang tua wali/siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan;
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  3. Pendaftar menyerahkan foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
  5. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
  6. Verifikasi oleh Tim PPDB
  7. Pengumuman
  8. Daftar ulang
 
IB. Pendaftaran secara daring (Jenjang TK):
  1. Orang tua /wali siswa dapat mendaftar dengan menggunakan medsos yang disiapkan oleh satuan pendidikan;
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  3. Pendaftar mengunggah foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan mengunggah pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Dokumen yang diunggah ukuran maksimum  1 MB dengan format jpeg;
  5. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
  6. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
  7. Verifikasi oleh Tim PPDB
  8. Pengumuman
  9. Daftar ulang
 
II. PPDB Sekolah Dasar (SD)
IIA. Pendaftaran secara luring (SD):
  1. Orang tua wali/siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan;
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  3. Pendaftar menyerahkan foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
  5. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
  6. Verifikasi oleh Tim PPDB
  7. Pengumuman
  8. Daftar ulang
 
IIB. Pendaftaran secara daring (Jenjang SD):
  1. Orang tua /wali siswa dapat mendaftar dengan menggunakan medsos yang disiapkan oleh satuan pendidikan;
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  3. Pendaftar mengunggah foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan mengunggah pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Dokumen yang diunggah ukuran maksimum  1 MB dengan format jpeg;
  5. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
  6. Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
  7. Verifikasi oleh Tim PPDB
  8. Pengumuman
  9. Daftar ulang
 
III. PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendaftaran secara daring (Jenjang SMP) :
  1. Membuka di laman pendaftaran PPDB secara daring dengan alamat web http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id
  2. Mengisi secara online dan mengunggah berkas/ dokumen dan mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
  3. Berkas/Dokumen ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg;
  4. Verifikasi online dan Tim
  5. Pengumuman hasil
  6. Daftar ulang
 
3 Waktu Pelayanan Sebagaimana tertuang pada Peraturan Walikota Pekalongan Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Pekalongan
4 Biaya Pelayanan

Gratis
 
 
5 Produk Pelayanan Penerimaan Siswa Didik Baru
6 Pengelolaan Pengaduan Pengaduan tidak langsung :
Telp : (0285) 421878; 082324318063; 082329128098
Email : dindik@kotapekalongan.go.id
Website : http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id
 
Pengaduan langsung :
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
 
7 Sarana dan Prasarana Komputer, Meja, ATK, kursi, Kendaraan dinas
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mampu mengoperasikan computer
  3. Memahami peraturan tentang PPDB
9 Pengawasan Internal Kepala Dinas dan Tim PPDB
10 Jumlah Pelaksana Tim pelaksana 60 (enam puluh) orang dan Tim teknis 7 (tujuh) orang
11 Jaminan Pelayanan Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya dan menerapkan prinsip berkeadilan, obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminasi
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
13 Evaluasi Kinerja Dilaksanakan setiap periode penerimaan siswa didik baru oleh pimpinan