No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
- Akta kelahiran untuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
- Untuk PPDB SMP pendaftar memiliki ijasah atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
- Fotokopi/Scan Kartu Keluarga
- Fotokopi/Scan Pas Foto
- Fotokopi/Scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Fotokopi/Scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait
- Fotokopi/Scan ijasah
- Fotokopi/Scan piagam
|
2 |
Prosedur |
I. PPDB Taman Kanak-Kanak (TK)
IA. Pendaftaran secara luring (Jenjang TK):
- Orang tua wali/siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Pendaftar menyerahkan foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
- Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
- Verifikasi oleh Tim PPDB
- Pengumuman
- Daftar ulang
IB. Pendaftaran secara daring (Jenjang TK):
- Orang tua /wali siswa dapat mendaftar dengan menggunakan medsos yang disiapkan oleh satuan pendidikan;
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Pendaftar mengunggah foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan mengunggah pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Dokumen yang diunggah ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg;
- Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
- Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
- Verifikasi oleh Tim PPDB
- Pengumuman
- Daftar ulang
II. PPDB Sekolah Dasar (SD)
IIA. Pendaftaran secara luring (SD):
- Orang tua wali/siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Pendaftar menyerahkan foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
- Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
- Verifikasi oleh Tim PPDB
- Pengumuman
- Daftar ulang
IIB. Pendaftaran secara daring (Jenjang SD):
- Orang tua /wali siswa dapat mendaftar dengan menggunakan medsos yang disiapkan oleh satuan pendidikan;
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Pendaftar mengunggah foto kopi akte kelahiran/ surat kenal lahir dan mengunggah pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Dokumen yang diunggah ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg;
- Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
- Pendaftar akan mendapatkan kartu/ bukti pendaftaran
- Verifikasi oleh Tim PPDB
- Pengumuman
- Daftar ulang
III. PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendaftaran secara daring (Jenjang SMP) :
- Membuka di laman pendaftaran PPDB secara daring dengan alamat web http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id
- Mengisi secara online dan mengunggah berkas/ dokumen dan mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
- Berkas/Dokumen ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg;
- Verifikasi online dan Tim
- Pengumuman hasil
- Daftar ulang
|
3 |
Waktu Pelayanan |
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Walikota Pekalongan Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Pekalongan |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis
|
5 |
Produk Pelayanan |
Penerimaan Siswa Didik Baru |
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan tidak langsung :
Telp : (0285) 421878; 082324318063; 082329128098
Email : dindik@kotapekalongan.go.id
Website : http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id
Pengaduan langsung :
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
- Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
|
7 |
Sarana dan Prasarana |
Komputer, Meja, ATK, kursi, Kendaraan dinas |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu mengoperasikan computer
- Memahami peraturan tentang PPDB
|
9 |
Pengawasan Internal |
Kepala Dinas dan Tim PPDB |
10 |
Jumlah Pelaksana |
Tim pelaksana 60 (enam puluh) orang dan Tim teknis 7 (tujuh) orang |
11 |
Jaminan Pelayanan |
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya dan menerapkan prinsip berkeadilan, obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminasi |
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman |
13 |
Evaluasi Kinerja |
Dilaksanakan setiap periode penerimaan siswa didik baru oleh pimpinan |